News
Lembaga Leasing Aceh Timur Tagih Denda Korban Banjir, Abaikan Instruksi Bupati
13 Februari 2026 20:34
Instruksi resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bagi lembaga kredit atau simpan pinjam untuk memberikan relaksasi bagi korban bencana tampaknya tidak bertaji. Terbukti, sejumlah lembaga pembiayaan (leasing) justru memilih tutup telinga dan tetap menagih denda kepada para korban banjir.
Instruksi orang nomor satu di Aceh Timur seperti dianggap angin lalu. Padahal, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama DPRK Komisi III Aceh Timur telah mengeluarkan imbauan tegas lembaga kredit agar memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran hingga Maret mendatang.
Dampak pada Warga
- Alwi, seorang pemilik kursus bahasa Inggris di Idi Rayeuk, menjadi salah satu korban ketegasan yang tak kenal empati dari leasing. Ruang kelasnya yang dulu riuh kini sepi lantaran para orang tua siswa tak lagi sanggup membayar kursus karena fokus bertahan hidup pascabencana.
- Muhammad, seorang buruh angkut, harus bekerja serabutan demi sesuap nasi. Ia mencoba memohon keringanan kepada Mandala Finance agar diperbolehkan membayar setengah tagihan terlebih dahulu.
Tanggapan Pemerintah
- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulfahmi dari Fraksi Partai Aceh (PA) mengatakan, bahwa jika intruksi dari rapat sebelumnya tidak diindahkan, maka pihaknya akan bersikap tegas.
- Zulfahmi menegaskan bahwa sikap membandel tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap komitmen bersama sekaligus pembohongan publik.
Harapan Warga
- Warga Aceh Timur berharap instruksi bupati tak sekadar menjadi "macan kertas". Tanpa pengawasan dan sanksi tegas bagi lembaga kredit yang membandel, relaksasi hanya akan menjadi janji manis di atas lembaran berita. Sementara di lapangan, rakyat tetap diperas hingga tetes terakhir.
