News
Lhokseumawe Butuh Rp1,2 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana
23 Januari 2026 15:44
Kota Lhokseumawe membutuhkan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebutuhan ini didasarkan pada Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), yang disusun berdasarkan mekanisme dan regulasi nasional.
Dana tersebut akan digunakan untuk pemulihan di lima sektor utama, termasuk permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan tata kelola pemerintahan. Dokumen ini menjadi acuan perencanaan dan pengusulan dukungan pendanaan secara bertahap melalui sinergi Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Pusat.
Rincian Kebutuhan Dana
- Permukiman: Rp88,3 miliar untuk perbaikan rumah dan Rp59,5 miliar untuk prasarana lingkungan.
- Infrastruktur: Rp621,1 miliar untuk transportasi, Rp254,5 miliar untuk sumber daya air, dan Rp1,7 miliar untuk air dan sanitasi.
- Ekonomi: Rp52,7 miliar untuk pertanian, Rp1,8 miliar untuk peternakan, Rp6,7 miliar untuk perdagangan, Rp43,8 miliar untuk perikanan, Rp1,5 miliar untuk perindustrian, dan Rp1,9 miliar untuk koperasi dan UMKM.
- Sosial Budaya: Rp4,1 miliar untuk kesehatan, Rp30 miliar untuk pendidikan, Rp1,3 miliar untuk agama, Rp1,2 miliar untuk lembaga sosial, dan Rp50 juta untuk kebudayaan.
- Tata Kelola Pemerintahan: Rp23,6 miliar untuk pemerintahan, Rp10,1 miliar untuk keamanan dan ketertiban, Rp20,1 miliar untuk lingkungan hidup, dan Rp10,9 miliar untuk pengurangan risiko bencana.
Dokumen JITUPASNA dan R3P diharapkan dapat menjadi dasar penanganan pascabencana yang menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Dengan adanya dokumen ini, pembangunan Kota Lhokseumawe ke depan diharapkan dapat lebih baik, dengan lingkungan yang lebih aman, pelayanan publik yang pulih, serta kehidupan sosial dan ekonomi yang bangkit lebih kuat dari sebelumnya.
Dampak Jangka Panjang
- Pemulihan Ekonomi: Dukungan terhadap sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, pariwisata, dan usaha lokal untuk mengembalikan produktivitas masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Pemulihan fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial budaya, serta penguatan kembali kehidupan sosial dan kearifan lokal masyarakat.
- Pengurangan Risiko Bencana: Peningkatan kapasitas kelembagaan, perencanaan mitigasi, dan penerapan prinsip Build Back Better and Safer untuk mengurangi risiko bencana di masa depan.
