Timeline Aceh

Polres Nagan Raya Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Orang Tua dan Aparat Desa

22 Januari 2026 12:54

Polres Nagan Raya terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, serta melibatkan peran aktif orang tua dan aparat desa.

Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pengendara diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan kendaraan disita selama satu bulan.

Penertiban Knalpot Brong

  • Dasar Hukum: Pasal 285 ayat (1) UULAJ, pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000.
  • Peran Orang Tua dan Aparat Desa: Diimbau untuk menegur dan mengingatkan remaja agar tidak menggunakan knalpot brong.
  • Tindakan Tegas: Selain penyitaan, orang tua dan aparat desa diminta membuat surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong.

Tujuan Penertiban

  • Menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif.
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Polres Nagan Raya berharap dengan langkah tegas namun humanis ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Dampak Jangka Panjang

  • Mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat akibat suara knalpot brong.
  • Meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan remaja.
  • Menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan melibatkan orang tua dan aparat desa, diharapkan penertiban knalpot brong dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Edukasi Masyarakat

  • Pentingnya menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
  • Bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot brong bagi kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.

Polres Nagan Raya terus berupaya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas melalui pendekatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Kesimpulan

Penertiban knalpot brong oleh Polres Nagan Raya merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Dengan melibatkan peran aktif orang tua dan aparat desa, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat.

Dengan demikian, lingkungan berlalu lintas di Nagan Raya dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Polres Nagan Raya Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Orang Tua dan Aparat Desa
0123456789