News
Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Lueng Bata Ditangkap, Warga Aceh Waspadai Keamanan Masjid
4 jam yang lalu
Seorang residivis pencuri kotak amal masjid di Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, ditangkap setelah lima kali beraksi. Pelaku menggunakan lidi untuk mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik. Total kerugian mencapai Rp 5,5 juta. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran warga akan keamanan masjid di Aceh.
Pelaku berinisial SF (35), warga Pidie, ditangkap oleh polisi setelah dipergoki warga saat beraksi menjelang subuh. SF mengaku telah lima kali mencuri uang dari kotak amal di masjid yang sama. Dia merincikan kejadian pertama dilakukan pada Oktober 2025 dengan uang yang diperoleh sebesar Rp 1,5 juta, kemudian November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp 1,3 juta lebih, dan Desember 2025 dua kali dengan uang curian sebesar Rp 2,6 juta lebih.
Detail Kejadian
- Pelaku menggunakan lidi untuk mencuri uang dari kotak amal.
- Total kerugian Badan Kemakmuran Masjid diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta.
- SF merupakan residivis kasus serupa pada 2025 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025.
- Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dampak dan Respons Masyarakat
- Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran warga akan keamanan masjid di Aceh.
- Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar masjid.
- Badan Kemakmuran Masjid berencana untuk meningkatkan pengamanan di masjid-masjid di Aceh.
