Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Lima Pemuda Meulaboh Ditangkap WH karena Minum di Tempat Umum Saat Puasa

4 jam yang lalu

Lima pemuda di Meulaboh, Aceh Barat, ditangkap oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) karena diduga tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Mereka tertangkap sedang menikmati minuman di halaman kedai di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh. Kelima pemuda tersebut adalah Putra Pratama Rahmatsyat (23), Syahrul Ramadhan (19), M Tri Nauval Taniva (20), Daniel (20), dan Rizki Dwiguna (24), semuanya warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin WH yang menemukan pemuda-pemuda tersebut minum di tempat umum. Tindakan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang ibadah puasa, yang melarang makan atau minum di tempat umum pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur syar'i.

Pelanggaran dan Sanksi

  • Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 melarang makan atau minum di tempat umum saat puasa Ramadhan.
  • Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 bulan atau cambuk di muka umum maksimal 2 kali.
  • Kelima pemuda ini baru pertama kali melanggar, sehingga hanya diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Dampak dan Pembinaan

  • Petugas WH mengamankan botol minuman kemasan yang digunakan oleh pemuda-pemuda tersebut.
  • Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
  • Jika tertangkap lagi, mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai qanun yang berlaku.

Konteks Syariat Islam di Aceh

  • Aceh menerapkan syariat Islam melalui qanun yang mengatur ibadah dan syiar Islam.
  • Polisi Wilayatul Hisbah bertugas menegakkan aturan-aturan tersebut di masyarakat.
  • Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan di Aceh.
Lima Pemuda Meulaboh Ditangkap WH karena Minum di Tempat Umum Saat Puasa