News
5.000 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Hanya Terima Gaji Rp 200 Ribu per Bulan
07 Februari 2026 13:50
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya mampu memberikan gaji Rp 200 ribu per bulan untuk 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sementara itu, 3.000 PPPK lainnya menerima gaji Rp 350 ribu per bulan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah yang terbatas pasca banjir besar tahun lalu.
Gaji PPPK Paruh Waktu
- 5.000 PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji Rp 200 ribu per bulan.
- 3.000 PPPK Paruh Waktu lainnya menerima gaji Rp 350 ribu per bulan.
- Gaji tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Pemerintah setempat mengakui gaji tersebut tidak seberapa, tetapi menjadi hal yang luar biasa di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
