Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Sidang Korupsi Jembatan Silayakh Aceh Tenggara: Lima Saksi Diperiksa

22 Januari 2026 21:24

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh di Aceh Tenggara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi kunci, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara, untuk memberikan keterangan terkait proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, dan pencairan anggaran proyek tersebut.

Persidangan berlangsung selama dua setengah jam dan melibatkan sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi yang dihadirkan memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek Jembatan Silayakh Tahun Anggaran 2022.

Detail Persidangan

  • Lima Saksi Kunci: Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara (SD), staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Aceh Tenggara (M), bendahara PUPR (S), serta pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) (Z dan Y).
  • Proses Pelelangan dan Pencairan Anggaran: Saksi-saksi memberikan keterangan terkait proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, dan pencairan anggaran proyek.
  • Jadwal Sidang Berikutnya: Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Latar Belakang Kasus

  • Dua Tersangka: MY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan AB, rekanan atau penyedia jasa dari CV Raja Lambing.
  • Proyek Jembatan Silayakh: Proyek pembangunan jembatan rangka baja Lawe Alas–Ngkeran atau dikenal sebagai Jembatan Silayakh pada Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022.

Dampak dan Urgensi

  • Dampak Publik: Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
  • Urgensi: Persidangan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Aceh Tenggara, serta menjadi pelajaran bagi pengelolaan proyek-proyek publik di masa mendatang.

Sidang Korupsi Jembatan Silayakh Aceh Tenggara: Lima Saksi Diperiksa
0123456789