News
Lima Saksi Internal Beberkan Dugaan Korupsi Inspektorat Aceh Besar
5 hari yang lalu
Lima saksi dari lingkungan Inspektorat Aceh Besar dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi dan Sekretaris Inspektorat, Joni Marwan. Para saksi memberikan keterangan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas dan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dalam persidangan, para saksi mengungkapkan berbagai detail mengenai mekanisme administrasi dan pengawasan internal di Inspektorat Aceh Besar. Hakim menyoroti lemahnya pengawasan internal dan kurangnya audit terhadap kegiatan internal lembaga tersebut.
Keterangan Saksi
- Efendi, Inspektur Pembantu Wilayah 1, mengalami kesulitan berbicara akibat stroke, namun mengaku kadang terdakwa pergi ke lapangan bersama tim.
- Sahlan Suardi, Inspektur Pembantu Wilayah 2, menyebut Joni Marwan sebagai penanggung jawab tim dan menjelaskan besaran anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 183 ribu per hari. Ia juga mengaku tidak semua penugasan dibayarkan, terutama tugas mendadak.
- Aka Saputra, Inspektur Pembantu Wilayah 4, menjelaskan mekanisme administrasi dalam kegiatan tim dan menyebut bahwa meskipun Joni Marwan sebagai penanggung jawab, urusan administrasi tetap ditandatangani oleh Kepala Inspektorat.
- M. Isa, Inspektur Pansus, menyatakan belum pernah ada laporan dari internal pegawai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sorotan Hakim
Hakim mempertanyakan mengapa tidak dilakukan audit terhadap kegiatan internal lembaga tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa audit hanya dilakukan berdasarkan perintah resmi dan belum pernah ada laporan dari internal pegawai terkait dugaan pelanggaran.
Kerugian Negara
Terungkap bahwa kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan maupun pihak yang lebih dahulu melakukan penyetoran.
