Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Lima Pejabat Aceh Barat Dituduh Korupsi Pajak Daerah Rp3,58 Miliar

2 jam yang lalu

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa korupsi pajak daerah dengan total hukuman mencapai 14,5 tahun penjara. Para terdakwa adalah pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,58 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Para terdakwa meliputi M Husin, Zulyadi, Jani Janan, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian, yang menjabat sebagai pejabat BPKD Aceh Barat pada periode 2018 hingga 2022.

Detail Tuntutan

  • M Husin dan Zulyadi masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Jani Janan dan Elvia Hasmaneta masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Said Fachdian dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kerugian Negara

  • Total kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan pajak daerah mencapai Rp3,58 miliar.
  • Sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Proses Persidangan

  • Para terdakwa akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.
  • Persidangan dilanjutkan pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Lima Pejabat Aceh Barat Dituduh Korupsi Pajak Daerah Rp3,58 Miliar