Kembaliteknologi

KPI Aceh Konsultasi ke Pusat untuk Atur Siaran Digital di Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Feb 2026

KPI Aceh Konsultasi ke Pusat untuk Atur Siaran Digital di Aceh

KPI Aceh melakukan pertemuan dengan KPI Pusat di Jakarta untuk membahas regulasi penyiaran berbasis internet. Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat Aceh di ruang digital dan mengatur konten siaran sesuai nilai lokal.

Pertemuan ini membahas penyusunan Pedoman Etika Penyiaran dan Standar Program Siaran Aceh. Regulasi ini akan mencakup penyiaran internet seperti media sosial, YouTube, Netflix, dan platform digital lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat Aceh.

Poin-Poin Penting

  • Regulasi baru akan mengatur penyiaran berbasis internet di Aceh, termasuk YouTube dan Netflix.
  • Tujuan utama adalah melindungi masyarakat Aceh di ruang digital dan menjaga kualitas isi siaran.
  • Landasan hukum regulasi ini adalah UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Pertemuan ini juga bertujuan untuk harmonisasi kebijakan dengan sistem penyiaran nasional.
  • KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur ekosistem penyiaran termasuk penyiaran berbasis internet dalam konteks kekhususan daerah.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.