News
LMND Aceh Singkil Desak KPK Tangani Dugaan Jual Beli Jabatan
10 Februari 2026 17:15
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil, Surya Padli, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merespons dan memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan yang sebelumnya disuarakan oleh Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil melalui aksi demonstrasi di depan Kantor DPRK Aceh Singkil.
Dugaan Jual Beli Jabatan
- LMND menilai KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menelusuri serta memastikan apakah dugaan jual beli jabatan ini benar terjadi.
- Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
- Dugaan jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum karena berpotensi merusak tatanan birokrasi serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
- Pejabat yang lahir dari proses transaksional bukan berdasarkan kompetensi dan integritas, melainkan kepentingan modal dan kekuasaan.
Dampak dan Implikasi
- Praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang dampaknya sangat luas.
- Pelayanan publik dan arah pembangunan daerah akan dikorbankan jika jabatan diperjualbelikan.
- Masyarakat yang paling dirugikan oleh praktik ini.
- Dugaan ini berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil jika tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
LMND EK Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang telah berani menyuarakan aspirasi rakyat dan mengawal isu-isu ketidakadilan di daerah. LMND juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
