News
Lahan Kantor PN Subulussalam Tak Layak, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Minta Relokasi
05 Februari 2026 11:37
Lahan seluas 30.000 M2 di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, yang dibeli pemerintah setempat dengan harga Rp1,8 miliar lebih, tidak layak untuk pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Subulussalam. Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengajukan permintaan relokasi lahan karena tanah berjurang dan aksesnya terbatas oleh jurang dengan kedalaman 10-15 meter. Jarak lahan tersebut dari Kota Subulussalam sekitar 16,5 kilometer, menyulitkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pengadilan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengusulkan relokasi lahan dengan ketentuan luas minimal 5.000 M2, tanah dalam kondisi matang, dan posisi dekat jalan nasional atau provinsi. Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid Bancin, belum menjawab permintaan ini.
Alasan Relokasi
- Kondisi Tanah: Kontur tanah berbukit dan jurang, akses terbatas oleh jurang dengan kedalaman 10-15 meter.
- Biaya dan Waktu: Pematangan tanah membutuhkan biaya besar dan waktu lama, menghambat operasional pengadilan.
- Jarak: Lahan sekitar 16,5 kilometer dari Kota Subulussalam, menyulitkan akses masyarakat.
- Ketentuan Relokasi: Luas tanah minimal 5.000 M2, tanah siap bangun, dan dekat jalan nasional/provinsi.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengajukan permintaan relokasi lahan dengan alasan kondisi tanah tidak layak dan jarak yang jauh dari kota. Wali Kota Subulussalam belum menjawab permintaan ini.
