Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pedagang Takjil di Pidie Diserbu Warga, Pemkab Keluarkan 8 Aturan Ramadhan

21 Februari 2026 16:23

Ramadhan di Pidie diwarnai dengan semaraknya penjualan takjil yang diserbu warga. Di pusat pasar perbelanjaan Kota Beureunuen, puluhan pedagang menjajakan berbagai kuliner khas Aceh seperti lemang, mie Aceh, dan martabak. Namun, keramaian ini sempat menyebabkan kemacetan kendaraan di lorong utama menuju pasar ikan.

Untuk menjaga ketertiban, Pemkab Pidie mengeluarkan delapan aturan Ramadhan. Aturan ini mencakup larangan berjualan takjil sebelum pukul 16.00 WIB, pembatasan jam operasi warung kopi, dan larangan aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam seperti judi online dan balapan liar.

Aturan Ramadhan di Pidie

  • Larangan berjualan takjil sebelum pukul 16.00 WIB untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
  • Warung kopi dan kafe hanya boleh beroperasi dari pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.
  • Larangan aktivitas terlarang seperti judi online, balapan liar, dan minuman keras.
  • Warga non-muslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Pemkab Pidie juga meminta bantuan Satpol PP dan WH Pidie untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pengamanan pedagang takjil. "Kita harapkan peran aktif warga untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, drh Fazli, MSi.

Pedagang Takjil di Pidie Diserbu Warga, Pemkab Keluarkan 8 Aturan Ramadhan
0123456789