News
LPSK Aceh Buka Lowongan Tenaga Ahli untuk Lulusan S1, Pendaftaran Hingga 3 Maret 2026
05 Februari 2026 10:56
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Aceh membuka rekrutmen tenaga ahli tahun 2026 dengan menyediakan tiga posisi bagi lulusan strata satu (S1) dari berbagai jurusan. Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, hingga pendampingan korban, dengan pendaftaran berlangsung hingga 3 Maret 2026.
Pendaftaran ini ditujukan untuk warga negara Indonesia yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Kualifikasi Utama
- Warga Negara Indonesia
- Usia 35-55 tahun
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 tahun
- Berpendidikan minimal S1 yang memiliki relevansi dengan isu perlindungan saksi dan korban
- Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta
- Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK
- Bersedia bekerja selama minimal 5 tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK
- Memiliki kemampuan komunikasi bahasa Inggris aktif baik verbal dan tulisan
- Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirim berkas pendaftaran melalui e-mail [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 Pukul 23.59 Wib. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.
