News
MAA Aceh Barat Daya Tetapkan Mahar Nikah Maksimal Lima Mayam Emas
02 Februari 2026 14:49
Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah sebesar lima mayam emas. Aturan ini akan diajukan kepada pemerintah daerah untuk menjadi Perbup atau Qanun. Pembahasan terkait mahar bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh.
Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Abdya. Jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar lebih dari lima mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap lima mayam.
Aturan Mahar Nikah
- Maksimal lima mayam emas: MAA menetapkan mahar nikah maksimal sebesar lima mayam emas.
- Kepastian hukum: Aturan ini diharapkan menjadi Perbup atau Qanun.
- Kesepakatan keluarga: Jika mahar lebih dari lima mayam, saat ijab kabul tetap disebutkan lima mayam.
Waktu Pelaksanaan Adat Perkawinan
- Siang hari: Pelaksanaan adat perkawinan pada pukul 14.00 WIB.
- Malam hari: Pelaksanaan adat perkawinan setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB.
Pembatasan Adat Tambahan
- Pulang kue: Jumlahnya diserahkan pada adat istiadat gampong setempat.
- Foto prewedding: Larangan foto sebelum sah menikah.
MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya. Sanksi yang tidak mematuhi aturan akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong.
