Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

MAA Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Lima Mayam Emas, Berdasarkan Musyawarah

29 Januari 2026 18:40

Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan sebesar lima mayam emas. Rekomendasi ini disampaikan kepada Bupati Aceh Barat, Tramizi SP, sebagai pedoman adat bagi masyarakat setempat.

Standar mahar yang direkomendasikan bertujuan menjadi garis tengah dalam pelaksanaan adat perkawinan di Aceh Barat. Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyakman, menjelaskan bahwa standar mahar ini bukan aturan mutlak dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan istri beserta keluarga.

Tujuan dan Kesepakatan

  • Standar mahar lima mayam emas bertujuan menjadi garis tengah dalam adat perkawinan.
  • Besarnya mahar dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi calon suami.
  • Musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak menjadi dasar penentuan mahar.

Proses Penetapan

  • Rekomendasi standar mahar hasil seminar tahun 2025.
  • Keputusan difinalkan dalam rapat khusus melibatkan MPU, DSI, Dinas Kebudayaan, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
  • Harga emas saat ini mencapai Rp10 juta per mayam, membuat standar ini menjadi acuan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
MAA Aceh Barat Tetapkan Standar Mahar Lima Mayam Emas, Berdasarkan Musyawarah
0123456789