News
MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar, Adat Harus Mempermudah Pernikahan
02 Februari 2026 14:58
Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong agar menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh. Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengatakan, penyesuaian ini dinilai penting agar adat tetap memberikan kemaslahatan dan tidak memberatkan generasi muda yang akan melangsungkan pernikahan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.
Menurut MAA, secara filosofis adat Aceh menjunjung tinggi nilai kemaslahatan dan kebersamaan. Adat tidak boleh mempersempit atau mempersulit, melainkan harus mempermudah kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan.
Penyesuaian Mahar
- Pernikahan dalam adat Aceh bukan semata urusan individual, tetapi urusan komunal.
- Ada tanggung jawab warih kaum, keluarga besar, dan pemangku adat untuk bersama-sama mempermudah proses pernikahan anak-anak muda.
- Adat hidup dalam ruang kolektif dan menjunjung nilai kebersamaan, yang menjadi lawan dari individualisme.
- Setiap keputusan adat, termasuk penentuan mahar, seharusnya didasarkan pada kesepakatan bersama dan kondisi sosial masyarakat.
Standar Mahar
- Untuk keluarga yang tidak mampu menyediakan rumah atau tanah, mahar ditetapkan sebesar 8 mayam.
- Bagi keluarga yang mampu memberikan rumah dan tanah, mahar sebesar 10 mayam.
- Mahar 16 mayam merupakan batas tertinggi yang dahulu hanya berlaku bagi kalangan tertentu, seperti keluarga uleebalang.
- Standar adat ini seharusnya menjadi rujukan. Orang tua tidak boleh secara bebas menentukan mahar di luar standar adat, karena hal itu justru bertentangan dengan nilai adat itu sendiri.
Gerakan Bersama
- MAA Aceh Besar menegaskan bahwa kewenangan penetapan standar adat, termasuk mahar, melekat pada pemangku adat di gampong, baik secara adat maupun regulasi.
- MAA mendorong adanya gerakan bersama di tingkat gampong untuk mengkaji ulang dan menetapkan standar mahar yang lebih realistis dan berkeadilan.
- Intinya, adat harus kembali pada ruhnya, yaitu mempermudah dan memberi kemaslahatan, tanpa mengurangi nilai sakral pernikahan.
