Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

PPTK Korupsi Pasar Bale Atu Aceh Tengah Divonis 2,5 Tahun Penjara

10 jam yang lalu

Majelis hakim memvonis Muhar Abdul Wahab, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Pasar Bertingkat Bale Atu di Aceh Tengah, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim berpendapat bahwa Muhar tidak menikmati hasil dari dana korupsi tersebut.

Proyek Pasar Bertingkat Bale Atu, yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp526,3 juta. Proyek ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak, menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Detail Vonis

  • Muhar Abdul Wahab: 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
  • Syukuruddin: Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah, divonis sebelumnya.
  • Khalidin Amri: Konsultan pengawas, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp36 juta.
  • Heryan Pahlawan: Direktur pelaksana, divonis sebelumnya.
  • Saifullah: Pemenang lelang, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp167 juta.
  • Alimsyah dan Fauzi: Pelaksana pekerjaan, denda dan uang pengganti masing-masing Rp149 juta dan Rp20 juta.

Dampak Proyek

  • Proyek ini melibatkan 7 terdakwa, dengan total akumulasi hukuman mencapai 24 tahun penjara.
  • Nilai kontrak proyek sebesar Rp1,69 miliar, yang bersumber dari APBA.
  • Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp526,3 juta.

Keputusan majelis hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik di masa depan.

Konteks Lokal

  • Proyek Pasar Bertingkat Bale Atu merupakan salah satu proyek strategis di Aceh Tengah.
  • Korupsi dalam proyek ini berdampak langsung pada perekonomian lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Keputusan hukum ini menjadi sorotan bagi upaya pemberantasan korupsi di Aceh, terutama dalam pengelolaan dana publik.

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

PPTK Korupsi Pasar Bale Atu Aceh Tengah Divonis 2,5 Tahun Penjara