Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Jaya Sesuaikan Jam Kerja ASN untuk Ibadah Ramadhan

20 Februari 2026 18:07

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyesuaikan jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadhan 1447 H. Penyesuaian ini bertujuan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah secara maksimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian Jam Kerja

  • Unit kerja dengan sistem lima hari kerja: Jam masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, kecuali Jumat hingga 16.00 WIB.
  • Unit kerja dengan sistem enam hari kerja: Jam masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, kecuali Jumat hingga 14.30 WIB.
  • Jam istirahat: Senin-Kamis pukul 12.30-13.00 WIB, Jumat pukul 12.00-13.30 WIB.

Harapan Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, produktif, dan profesional selama Ramadhan. ASN diharapkan dapat menyeimbangkan tanggung jawab kedinasan dengan semangat ibadah.

Pemkab Aceh Jaya Sesuaikan Jam Kerja ASN untuk Ibadah Ramadhan