News
Mantan Bendahara Aceh Barat Palsukan Setoran Dana Desa Rp182 Juta
2 jam yang lalu
Mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat diduga memalsukan setoran dana desa sebesar Rp182 juta. Pemalsuan terungkap setelah Inspektorat Aceh Barat memeriksa dokumen yang dibawa oleh mantan bendahara tersebut.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menyatakan bahwa dokumen yang dibawa mantan bendahara tidak memiliki validasi dari bank dan terdapat sejumlah kejanggalan. Setelah diverifikasi, terbukti bahwa dokumen yang diberikan oleh kepala desa adalah yang asli.
Kronologi Pemalsuan
- Mantan bendahara membawa bukti setoran dan salinan rekening koran ke Inspektorat Aceh Barat.
- Petugas meragukan dokumen karena tidak ada validasi dari bank.
- Tim Inspektorat meminta rekening koran dan bukti setoran melalui kepala desa.
- Dokumen dari kepala desa divalidasi oleh bank, sementara dokumen dari mantan bendahara tidak.
- Rekening koran dari kepala desa tidak menunjukkan transaksi uang masuk sebagaimana bukti setoran dari mantan bendahara.
Tindakan Pemerintah
- Pemerintah Aceh Barat meminta seluruh kepala desa dan bendahara untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen.
- Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Kasus ini masih dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
