Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Bebas, Dua Terdakwa Dipenjara

23 Januari 2026 16:31

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin yang dikelola Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi di PN Banda Aceh, Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Ahmad Ibrahim, mantan Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dari seluruh dakwaan penuntut umum. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak terdakwa.

Putusan Pengadilan

  • Ahmad Ibrahim dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan.
  • Firdaus, Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 409,4 juta.
  • Asrijal Junaidi, mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Ketiga terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,74 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 580 juta subsider empat tahun penjara.

Upaya Hukum

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung dalam kasus korupsi yang melibatkan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin di Aceh Selatan.

Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Bebas, Dua Terdakwa Dipenjara
0123456789