Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Kepala BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, UP Rp 2,2 Miliar

03 Februari 2026 09:10

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Teti Wahyuni, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mulyadi, Senin malam, 2 Februari 2026. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BGP Aceh tahun 2022-2024 melalui penginapan fiktif, biaya perjalanan dinas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru.

Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 2,2 miliar.

Kerugian Negara

  • Total kerugian negara mencapai Rp 7 miliar lebih.
  • Pengembalian sebagian dana yang disita sebesar Rp 2,6 miliar.
  • Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 4,4 miliar.
  • Beban uang pengganti dibagi sama rata, masing-masing sebesar Rp 2,2 miliar lebih kepada Teti Wahyuni dan Mulyadi.

Tindak Pidana

  • Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menyalahgunakan dana APBN yang diterima pada tahun 2022 (Rp 19,2 miliar), 2023 (Rp 57,2 miliar), dan 2024 (Rp 69,8 miliar).
  • Penginapan fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas untuk monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.
Mantan Kepala BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, UP Rp 2,2 Miliar
0123456789