Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah dan Sekwan Diperiksa Kasus Korupsi Dana Panwaslih

7 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024. Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, dan Sekretaris DPRK, Windi Darsa alias Caca, diperiksa sebagai saksi dalam perkembangan terbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya yang dilakukan pada Rabu, 15 April 2026. Arwin Mega dan Windi Darsa dimintai keterangan terkait proses permohonan dana hibah Panwaslih 2024 yang diajukan oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah, Mirzuan.

Detail Kasus

  • Dugaan kerugian negara: Lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada 2024.
  • Status penanganan: Telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
  • Saksi: Arwin Mega dan Windi Darsa dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali.

Dampak dan Urgensi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pemilihan. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah dan Sekwan Diperiksa Kasus Korupsi Dana Panwaslih