News
Mantan Keuchik Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
6 hari yang lalu
Mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Fadlonnur, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp789.332.828 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa periode 2019–2021. Dalam persidangan, terungkap bahwa Fadlonnur menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan bendahara gampong atau Keurani Cut, sehingga bendahara tidak dapat melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana mestinya.
Detail Vonis
- Pidana penjara: 6 tahun
- Denda: Rp300 juta subsider enam bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp789.332.828
- Penahanan: Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menahan terdakwa
Modus Operandi
- Terdakwa menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan bendahara
- Diduga membuat kwitansi penyerahan dana secara palsu
- Bendahara tidak dapat melakukan penatausahaan keuangan
Dampak Kasus
- Menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa
- Mengingatkan kembali tentang tanggung jawab pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa
- Menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana publik
