Mantan Keuchik Gampong Karieng, Bireuen, didakwa korupsi dalam pengelolaan dana gampong sebesar Rp 549 juta. Kasus ini mengungkapkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran gampong yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan penanggulangan bencana.
Sidang perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026. Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran gampong selama periode 2018 hingga 2022.
Kasus Korupsi Dana Gampong
- Nilai kerugian: Rp 549.306.935
- Periode: 2018 hingga 2022
- Sumber dana: Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, bagi hasil pajak dan retribusi daerah
- Tujuan anggaran: Pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana
Penyimpangan Pengelolaan Dana
- Pengelolaan APBG oleh terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah
- Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

