News
Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 173 Juta
29 Januari 2026 21:18
Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Asri BHR, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya mengatakan dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Gampong Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Terdakwa juga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai pengelolaan keuangan gampong secara sepihak.
JPU menyebutkan, pada periode tersebut Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp 2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya. Namun, pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.
Kasus Korupsi Dana Desa
- Kas tunai desa tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp 27.260.600
- Belanja fiktif: Pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp 12.665.000 yang tidak pernah direalisasikan
- Pajak negara dan pajak daerah tidak disetorkan: Total nilai Rp 6.384.546
- Kekurangan volume pekerjaan fisik desa: Total nilai kekurangan mencapai Rp 127.386.500
Atas perbuatannya, Asri BHR didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 173.696.646, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
