News
Pansel JPT Aceh Hentikan Anita Mantan Terpidana, Duga Dokumen Palsu
20 Januari 2026 22:34
Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aceh menghentikan sementara keikutsertaan Anita, salah satu peserta yang telah lulus administrasi. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kebenaran dokumen pendaftaran yang disampaikan Anita. Anita, yang merupakan mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Besar, dinyatakan telah lulus administrasi pada 16 Januari 2026.
Menurut T. Setia Budi, ketua Panitia Seleksi JPT Aceh, dokumen Anita dinyatakan lengkap secara formal, termasuk surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara. Namun, berdasarkan informasi dan data publik yang diterima Pansel, Anita pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan tertulis yang disampaikan Anita dalam dokumen pendaftaran.
Alasan Penghentian Sementara
- Dokumen yang Lengkap Belum Tentunya Benar: Pansel menilai bahwa dokumen yang lengkap belum tentu benar secara materiil. Dalam kasus Anita, dokumen dinyatakan lengkap, tetapi terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang ada.
- Menghindari Masalah Hukum: Jika Anita tetap diloloskan, hal ini bisa menjadi masalah di kemudian hari, terutama jika dipertanyakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi lain.
- Integritas dan Kredibilitas Proses Seleksi: Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi JPT Pratama Aceh.
Kesempatan untuk Membuktikan Kebenaran
Meskipun keikutsertaan Anita dihentikan sementara, Pansel masih memberikan kesempatan bagi Anita untuk membuktikan kebenaran dokumennya sebelum seluruh tahapan seleksi berakhir. Anita dapat mengikuti tahapan lanjutan, yaitu ujian tertulis berupa pembuatan makalah, jika dapat membuktikan bahwa informasi mengenai hukuman pidana penjara tidak benar.
Tanggapan Anita
Anita mengaku tidak diizinkan mengikuti ujian meskipun telah dinyatakan lulus administrasi. Ia menyatakan bahwa perkara pidana yang pernah menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah selesai sepenuhnya. Anita juga menyatakan telah kembali aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Oktober 2015 dan tidak ada aturan yang menyatakan ia kehilangan hak untuk mengikuti seleksi JPT.
Daftar Peserta Lulus Administrasi
Selain Anita, sembilan peserta lainnya yang dinyatakan lulus administrasi adalah:
- Desiana
- Muzakir
- M. Nasir
- Ramli
- Teuku Rahmat Iqbal
- Safitri
- Safrizal AR
- Titik Yuniani
- T. Banta Nuzullah
Jabatan yang dibuka dalam seleksi JPT Pratama ini meliputi:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh
- Kepala Dinas Kesehatan Aceh
- Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.
