Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

MaTA Desak BPBA Buka Data Relawan Dibayar Pakai BTT di Aceh, Potensi Penyalahgunaan Dana

24 Januari 2026 01:10

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) untuk membayar honorarium, uang lelah, dan konsumsi relawan harus tunduk pada aturan yang jelas. Jika ada pembayaran, kata dia, maka status mereka tak lagi bisa disebut relawan.

Menurut Alfian, dalam konteks kebencanaan, relawan sejatinya bekerja atas dasar solidaritas dan respons kemanusiaan, bukan karena imbalan. Ia mengaku baru pertama kali mendengar relawan dalam penanganan bencana dibayar menggunakan anggaran negara.

Sorotan MaTA terhadap BPBA

  • Pembayaran Relawan: Alfian menilai penyebutan istilah relawan dalam konteks pembayaran justru berpotensi menyesatkan publik. Pemerintah, kata Alfian, harus jujur menyebut status mereka sebagai tenaga kerja penanganan bencana, bukan relawan.

  • Transparansi Dana BTT: Alfian meminta BPBA membuka secara rinci lembaga atau kelompok mana saja yang menerima dana tersebut, beserta besaran anggarannya. MaTA sedang menginvestigasi penggunaan dana tersebut dan menegaskan dana tanggap darurat seperti BTT merupakan anggaran yang sangat rawan diselewengkan jika tidak disertai mekanisme administrasi yang ketat.

  • Dasar Hukum Pembayaran: Alfian menjelaskan, pembayaran uang lelah atau honorarium memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 atau regulasi pembaruannya. Namun, pembayaran tersebut hanya sah jika memenuhi syarat administratif, seperti adanya Surat Tugas atau SK dari pejabat berwenang—dalam hal ini Gubernur Aceh—jadwal kegiatan atau piket, daftar hadir, tanda terima pembayaran, serta laporan kegiatan dan dokumentasi.

  • Potensi Penyalahgunaan Dana: Alfian menegaskan kembali, penggunaan istilah relawan dalam konteks tersebut tidak tepat. Relawan, menurut Alfian, adalah mereka yang bergerak tanpa mengharapkan imbalan, seperti saat merespons banjir besar yang terjadi sebelumnya. Ia menilai kejelasan status dan transparansi penggunaan anggaran menjadi penting agar dana penanganan bencana tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

MaTA Desak BPBA Buka Data Relawan Dibayar Pakai BTT di Aceh, Potensi Penyalahgunaan Dana
0123456789