KembaliBerita

Korupsi Beasiswa Aceh Rp10 Miliar Masih Menggantung, MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

20 April 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp10 Miliar Masih Menggantung, MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan

Kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar masih belum tuntas. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk segera menyelesaikan penanganan perkara ini yang telah berjalan sejak 2019.

Dari sebelas tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua perkara yang telah diputus, yaitu Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi bin Ibrahim (Koordinator lapangan DS). Sementara sembilan tersangka lainnya masih belum ada kepastian hukum.

Dampak dan Urgensi

  • Kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp22.317.060.000.
  • Kasus ini mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat anggapan bahwa kekuasaan masih mampu mengalahkan hukum.
  • Salah satu tersangka diduga menjabat sebagai Plt Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa, yang menimbulkan pertanyaan tentang integritas birokrasi.

Desakan MaTA

  • MaTA mendesak Kepala Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik.
  • MaTA masih menaruh harapan besar kepada Polda Aceh untuk mau menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menyeluruh.
  • Sudah lima jenderal memimpin Polda Aceh, namun kasus ini belum juga selesai, yang dapat memengaruhi kepercayaan publik kepada institusi.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website