KembaliBerita

Korupsi Beasiswa Aceh Rp10 Miliar Mangkrak, 5 Kapolda Gagal Ungkap Pelaku

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

20 April 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp10 Miliar Mangkrak, 5 Kapolda Gagal Ungkap Pelaku

Kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 senilai Rp10,091 miliar masih mangkrak meski sudah 5 kali pergantian Kapolda. Hanya 2 dari 11 tersangka yang diproses hukum, sementara pelaku berkuasa masih bebas. MaTA desak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan akuntabilitas publik.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti lambatnya penanganan kasus yang melibatkan dana Otsus. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi alarm berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum di Aceh.

Detail Kasus

  • Nilai kerugian negara: Rp10,091 miliar dari pagu anggaran Rp22,317 miliar
  • Tersangka: 11 orang, hanya 2 yang diproses hukum (Dedi Safrizal dan Suhaimi bin Ibrahim)
  • Durasi penanganan: Penyelidikan dimulai sejak 2019, namun kasus masih mangkrak
  • Dampak: Salah satu tersangka kini menjabat sebagai Plt salah satu dinas di tingkat kota

Desakan MaTA

MaTA mendesak Polda Aceh untuk:

  • Menuntaskan kasus korupsi beasiswa secara transparan
  • Memberikan kepastian hukum kepada publik
  • Mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan

Alfian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga aktor pelaku yang masih memiliki kuasa secara politik dan ekonomi. Ia berharap Polda Aceh dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website