Kembalihukum

Alumni Malahayati Aceh Divonis 5 Tahun Penjara karena Penyelundupan Sabu

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

13 Mar 2026

Alumni Malahayati Aceh Divonis 5 Tahun Penjara karena Penyelundupan Sabu

Fandi Ramadhan, alumni Politeknik Negeri Pelayaran Malahayati Aceh, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena terlibat penyelundupan 1,2 ton sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Kasus ini bermula ketika Fandi, yang bermimpi menjadi pelaut untuk membantu keluarga, terjerat jaringan narkotika lintas negara.

Ibu Fandi, Nirwana, menyampaikan harapannya agar anaknya dibebaskan, sementara masyarakat Aceh diingatkan akan bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.

Kronologi Kasus

  • Fandi direkrut melalui tawaran pekerjaan menjanjikan di kapal kargo Thailand.
  • Kapal Sea Dragon dihentikan di perairan Tanjung Balai Karimun dengan 67 kardus sabu.
  • Fandi dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
  • Vonis merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dampak dan Pertanyaan

  • Kasus ini menyoroti kerentanan anak muda Aceh terhadap jaringan narkotika lintas negara.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, namun meninggalkan pertanyaan tentang jaringan di baliknya.
  • Keluarga Fandi berharap kebebasan, sementara masyarakat Aceh diingatkan akan bahaya narkoba.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.