News
Terobosan Disperindag Aceh Terhambat, Industri Pengolahan Masih Ketinggalan
28 Januari 2026 14:02
Industri pengolahan di Aceh terkesan jalan di tempat. Benarkah peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh minim terobosan?
Ambil contoh kopi Gayo yang telah lama menembus pasar internasional, sementara kelapa sawit, karet, kakao, serta hasil perikanan laut menopang penghidupan jutaan warga. Hanya saja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh boleh berganti-ganti. Namun, terobosan regulasi tetap terkesan jalan di tempat, jika tak elok disebut minim terobosan.
Terobosan Regulasi Minim
Secara geografis, Aceh berada di jalur strategis perdagangan internasional Selat Malaka. Status keistimewaan dan otonomi khusus memberi ruang kebijakan yang lebih longgar dibanding provinsi lain. Namun, keunggulan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga kini Aceh masih terjebak pada pola ekonomi lama yaitu, menjual bahan mentah, membeli kembali produk jadi. Akibatnya, industri pengolahan tumbuh lambat, nilai tambah rendah, dan daya saing produk lemah.
Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Sejumlah pelaku usaha menilai peran dinas lebih sering berhenti pada fungsi administratif dan seremonial. Program pembinaan UMKM berjalan rutin, namun dampaknya dinilai minim. Pameran digelar, pelatihan diadakan, tetapi sedikit yang benar-benar naik kelas dan mampu menembus pasar nasional maupun ekspor.
Di sektor industri pengolahan, ketiadaan terobosan kebijakan membuat Aceh tertinggal. Di saat provinsi lain agresif mendorong hilirisasi, kawasan industri, dan insentif investasi, Aceh justru terlihat pasif, menunggu investor datang tanpa skema yang jelas.
Kendala UMKM
UMKM menjadi sektor yang paling sering disebut, namun paling sedikit merasakan perubahan. Akses permodalan masih sulit, kualitas kemasan dan standar produk tertinggal, sementara sertifikasi halal dan SNI masih menjadi beban biaya dan birokrasi.
Digitalisasi perdagangan yang digadang-gadang sebagai solusi juga belum menyentuh mayoritas pelaku UMKM di daerah. Banyak pelaku usaha mengaku tidak mendapatkan pendampingan berkelanjutan, hanya pelatihan singkat tanpa tindak lanjut.
Peluang dan Tantangan
Padahal, biaya logistik Aceh masih tinggi. Akses jalan, pelabuhan, dan distribusi belum terintegrasi dengan kebutuhan industri. Peran dinas dalam mendorong efisiensi rantai pasok dinilai belum terlihat signifikan.
Pelabuhan yang seharusnya menjadi pintu ekspor belum dimanfaatkan optimal. Kawasan Industri Ladong, Aceh Besar, juga kini sepi dari regulasi investadi. Akibatnya, produk unggulan Aceh masih banyak keluar melalui provinsi lain, menggerus nilai ekonomi daerah sendiri.
Evaluasi dan Komitmen
Kondisi ini kembali mengarah pada pertanyaan tentang kapasitas dinas dalam membangun iklim usaha yang kompetitif. Apakah evaluasi internal telah dilakukan secara jujur dan terbuka?
Itu sebab, peningkatan kualitas SDM industri dan perdagangan masih bersifat parsial. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan dunia usaha juga belum sistemik. Program untuk generasi muda dan wirausaha baru belum mampu menciptakan ekosistem industri yang dinamis.
Kawasan Industri Ladong masih minus investator (Foto: Ist I net)
Sementara itu, peluang menjadikan Aceh sebagai pusat industri halal nasional, sesuai visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fad), masih lebih banyak menjadi narasi kebijakan ketimbang agenda konkret. Sertifikasi halal, SNI, dan izin ekspor masih dianggap rumit dan mahal oleh pelaku usaha.
Nah, dalam konteks inilah, publik menanti kejelasan arah dan keberanian perubahan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh.
Jika kondisi perdagangan dan perindustrian Aceh belum menunjukkan lompatan signifikan, apa evaluasi personal Kepala Dinas terhadap kinerja institusinya?
Kecuali itu, apa komitmen perubahan yang akan dilakukan serta kendala yang dihadapi agar dinas tidak lagi sekadar hadir secara struktural, tetapi benar-benar menjadi lokomotif industrialisasi Aceh?
Sayangnya, konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Teuku Adi Darma ST, Kamis 22 Januari 2026 lalu, hingga kini belum berbalas.
