Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

20 Februari 2026 15:00

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 061.2/904 dan bertujuan untuk memberikan kelancaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap optimal.

Kepala bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten Aceh Timur, Dedy Prayitno, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini juga untuk menjaga semangat Syariat Islam. Jam kerja ASN selama Ramadhan tetap memberlakukan sistem 5 hari kerja dalam seminggu dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan

  • Senin sampai dengan Kamis:
    • Masuk: 07.30 WIB
    • Istirahat: 12.30 - 13.00 WIB
    • Pulang: 15.30 WIB
  • Hari Jum'at:
    • Masuk: 07.30 WIB
    • Istirahat: 12.30 - 13.30 WIB
    • Pulang: 16.00 WIB

Poin Penting Kebijakan

  • ASN diwajibkan melaksanakan apel pagi sesuai aturan yang berlaku.
  • Penggunaan pakaian dinas lengkap beserta atributnya wajib dipatuhi selama jam kerja.
  • Kepala Perangkat Daerah dan Direktur UPTD diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan jam kerja staf masing-masing.
  • Pemerintah tidak segan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Dengan adanya jadwal baru ini, masyarakat Aceh Timur diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik dengan nyaman, sembari bersama-sama menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan.

Pemkab Aceh Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
0123456789