News
Qanun Jinayat Aceh Revisi: Perlindungan Korban & Sanksi Lebih Tegas
26 Januari 2026 13:26
Qanun Jinayat Aceh mengalami revisi melalui pengesahan Qanun Nomor 12 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025. Revisi ini bertujuan untuk menutup celah dalam qanun sebelumnya, termasuk rumusan norma yang kabur dan perlindungan korban yang belum memadai. Qanun baru ini mempertegas definisi pelanggaran, memperluas perlindungan korban, dan menambah sanksi yang lebih proporsional.
Revisi Qanun Jinayat ini mencakup empat garis besar perubahan utama. Pertama, penajaman definisi dan penambahan kerangka hukum, termasuk definisi pelecehan seksual yang lebih komprehensif dan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Kedua, perluasan pertanggungjawaban pidana ke badan usaha, yang tidak lagi diposisikan sebagai ruang netral. Ketiga, penataan ulang uqubat dengan kombinasi sistem kumulatif dan alternatif, serta peningkatan sanksi untuk pelanggaran tertentu. Keempat, penguatan hak dan pemulihan korban, termasuk restitusi hingga 750 gram emas dan rehabilitasi medis, mental, dan sosial.
Perubahan Utama dalam Qanun Jinayat
-
Penajaman Definisi dan Penambahan Kerangka Hukum:
- Pasal 1 angka 27 merumuskan pelecehan seksual secara lebih komprehensif dan kontekstual.
- Pasal 1 angka 28 menegaskan definisi liwath untuk menghindari multitafsir.
- Pasal 1 angka 41 secara eksplisit mengakui penyandang disabilitas sebagai kelompok yang dilindungi hukum.
-
Perluasan Pertanggungjawaban Pidana:
- Pasal 16 hingga 22 serta Pasal 25 memperluas pertanggungjawaban pidana ke badan usaha.
- Tempat usaha dapat dimintai pertanggungjawaban jika membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.
-
Penataan Ulang Uqubat:
- Pasal 4 ayat (4) menambahkan dan merinci uqubat ta‘zīr utama, termasuk pidana penjara, denda, cambuk, restitusi, pengembalian pelaku kepada orang tua atau wali, serta penempatan di tempat yang disediakan oleh pemerintah.
- Pasal 4 ayat (5) mengatur uqubat ta‘zīr tambahan, berupa pencabutan izin dan pencabutan hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pelaksanaan kerja sosial.
-
Penguatan Hak dan Pemulihan Korban:
- Pasal 51 mengatur hak korban atas restitusi hingga 750 gram emas.
- Pasal 51C menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak tindak pidana terjadi, termasuk rehabilitasi medis, mental, dan sosial.
Sanksi yang Lebih Tegas
- Anak yang melakukan perzinaan berusia 16–18 tahun: dikenakan uqubat takzir, yaitu penjara, atau pengembalian kepada orang tua atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh negara.
- Pihak yang menyediakan fasilitas zina: diancam cambuk hingga 100 kali dan denda 1.000 gram emas, atau penjara hingga 100 bulan.
- Pelaku dewasa yang berzina dengan anak: dikenakan uqubat berlapis.
- Pelecehan seksual dan pemerkosaan: ancaman hukuman dinaikkan hingga 240 kali cambuk atau denda setara 2.400 gram emas, ditambah pidana penjara hingga 240 bulan.
Tantangan Implementasi
Meskipun Qanun Jinayat baru tampak lebih progresif di atas kertas, efektivitasnya akan tergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan. Ada 18 pasal yang direvisi, 6 pasal baru, dan 8 pasal yang memperluas subjek hukum. Beban aparat meningkat, dan ancaman ratusan cambukan serta puluhan tahun penjara tidak akan berarti jika pembuktian lemah, eksekusi lamban, dan korban kembali diabaikan. Qanun Jinayat baru akan diuji bukan oleh niat baik pembentuk qanun, melainkan oleh keberanian aparat, konsistensi penegakan, dan pengawasan oleh publik.
