Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Aceh Singkil Interpelasi Bupati Safriadi Oyon: Kebersamaan Wajib untuk Pembangunan

12 Februari 2026 08:36

Pengesahan hak interpelasi oleh DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati Safriadi Oyon menandai satu babak penting dalam dinamika pemerintahan daerah. Dalam rapat paripurna yang dihadiri mayoritas anggota dewan, langkah tersebut resmi diambil sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional DPRK untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Terlepas dari substansi kebijakan yang dipersoalkan, satu hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah pesan mendasar dari peristiwa ini: membangun daerah tidak mungkin dilakukan sendirian. Pemerintahan daerah adalah kerja kolektif yang melibatkan eksekutif dan legislatif sebagai dua unsur utama penyelenggara pemerintahan.

Interpelasi sebagai Mekanisme Demokratis

Hak interpelasi sendiri merupakan instrumen demokratis yang dijamin undang-undang. Ia bukan vonis, bukan pula bentuk permusuhan politik. Interpelasi adalah mekanisme kontrol dan penyeimbang (checks and balances) agar kebijakan publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Kewajiban Kebersamaan

Demokrasi tidak cukup hanya dengan prosedur. Ia membutuhkan kedewasaan sikap. Bupati sebagai kepala daerah memiliki mandat rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. DPRK pun memegang mandat yang sama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Keduanya bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra sejajar dalam mengemban amanah publik.

Stabilitas Politik dan Pembangunan

Interpelasi ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya membuka ruang dialog. Kebijakan strategis, apalagi yang berdampak luas, idealnya lahir dari komunikasi yang intensif dan partisipatif. Mendengar masukan bukanlah tanda kelemahan, melainkan wujud kepemimpinan yang inklusif.

Prioritas Masyarakat

Yang paling penting untuk diingat, di atas dinamika politik antara bupati dan DPRK, ada kepentingan masyarakat yang tidak boleh terabaikan. Hak warga untuk memperoleh pelayanan publik yang baik adalah amanat konstitusi.

Proses interpelasi jangan sampai mengganggu pelayanan administrasi, program pembangunan, maupun penyaluran hak-hak dasar masyarakat. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari ketegangan elite politik.

Karena itu, kedua belah pihak perlu menunjukkan komitmen menjaga profesionalitas. Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agenda strategis, termasuk pembahasan anggaran dan program prioritas, harus tetap dipastikan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi kebuntuan yang merugikan publik.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Aceh Singkil bukanlah siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam dinamika politik ini. Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk duduk bersama, menjernihkan persoalan, dan kembali fokus pada tujuan utama: menghadirkan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.

Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan semua pihak agar jangan sampai ada yang merasa menang sendiri. Sebab pembangunan tidak pernah lahir dari kesendirian. Ia tumbuh dari kebersamaan. Nah?

DPRK Aceh Singkil Interpelasi Bupati Safriadi Oyon: Kebersamaan Wajib untuk Pembangunan
0123456789