Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Krisis Sampah Aceh: Negara Hadir di Kertas, Absen di Lapangan

14 jam yang lalu

Pengelolaan sampah di Aceh masih menjadi masalah yang belum terselesaikan meski regulasi sudah tersedia. Mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017, aturan-aturan tersebut seharusnya menjadi landasan untuk sistem pengelolaan sampah yang efektif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sampah masih menumpuk, pembuangan liar berulang, dan sistem berjalan tidak konsisten.

Masalah utama terletak pada implementasi yang lemah. Pemilahan sampah dari rumah tangga masih sangat terbatas, menyebabkan nilai ekonomi sampah hilang dan volume sampah di TPA meningkat drastis. Selain itu, pengawasan yang tidak konsisten membuat aturan hanya menjadi imbauan tanpa sanksi yang jelas.

Tantangan Implementasi

  • Regulasi yang Ada: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 sudah mengatur pengelolaan sampah secara sistematis.
  • Kesenjangan Implementasi: Kontainer sampah sulit ditemukan, spanduk larangan tidak diikuti, dan titik pembuangan liar terus berulang.
  • Pemilahan Sampah: Pemilahan sampah dari rumah tangga masih sangat terbatas, menyebabkan seluruh beban berpindah ke hilir.
  • Pengawasan: Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan hanya menjadi imbauan tanpa sanksi yang jelas.

Langkah Strategis

  • Penguatan Implementasi: Fokus pada penguatan implementasi kebijakan yang sudah ada.
  • Partisipasi Masyarakat: Peraturan Wali Kota telah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  • Peran Masjid: Masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat edukasi, teladan, dan gerakan kolektif dalam pengelolaan sampah.

Pelajaran dari Negara Maju

  • Jepang: Pemilahan sampah yang sangat rinci dan kontrol yang konsisten.
  • Jerman: Sistem ekonomi sirkular melalui kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).
  • Swedia: Sistem waste-to-energy yang mengubah sampah menjadi energi listrik dan panas.

Konsistensi kebijakan dan ketegasan implementasi menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah. Negara tidak kekurangan instrumen untuk mengatasi sampah; yang sering kali absen adalah ketegasan untuk menjadikannya bekerja secara nyata, konsisten, dan tanpa kompromi.

Krisis Sampah Aceh: Negara Hadir di Kertas, Absen di Lapangan