News
Pejabat Aceh Duga Mencuri Rp 420 Miliar Beasiswa, Kejaksaan Diam
13 Februari 2026 06:00
Pejabat di Kejaksaan Tinggi Aceh diduga mencuri Rp 420 miliar dari dana beasiswa, menimbulkan dampak negatif pada pendidikan dan masa depan generasi Aceh. Kejaksaan belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Perkara ini mengungkapkan korupsi yang melibatkan pejabat di BPSDM Aceh, yang memanfaatkan mahasiswa untuk menggerogoti uang beasiswa sepanjang 2021–2024. Dana tersebut seharusnya menjadi modal peningkatan kualitas manusia Aceh.
Dampak Korupsi Beasiswa
- Rp 420 miliar yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, malah ditelap oleh koruptor.
- Generasi Aceh kehilangan hak untuk cerdas dan membangun daerah secara bermartabat.
- Jalinan sosial yang robek sulit untuk diratapi kembali.
- Kejaksaan Tinggi Aceh belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi Aceh
- Proses penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak Oktober 2025.
- Kejaksaan belum mengumumkan nama-nama tersangka koruptor dana beasiswa.
- Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh menjadi penting.
- Kejaksaan tak boleh membiarkan perkara ini jalan di tempat sama.
