News
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aceh Siaga dan Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Lebaran 2026
4 hari yang lalu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk di Aceh, untuk siaga selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, yang menekankan penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran mudik, keamanan, dan kesiapan perayaan Idul Fitri di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Tujuan Kebijakan
- Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan.
- Memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Meningkatkan kesiapsiagaan untuk kelancaran arus mudik Lebaran.
- Memantau dan mengendalikan inflasi daerah.
- Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri.
Mendagri menekankan pentingnya kepala daerah tetap berada di wilayahnya agar dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
