KembaliBerita

Mendagri Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Rp 2 M di Aceh Bertentangan Perundang-undangan

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

27 Januari 2026
Mendagri Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Rp 2 M di Aceh Bertentangan Perundang-undangan

Mendagri menyoroti anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 2 miliar di DPMG dan Dinas Pangan Aceh yang terindikasi bertentangan dengan perundang-undangan. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan penggunaan anggaran pemerintah. Dampaknya dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kasus ini juga mengungkapkan potensi masalah dalam pengawasan anggaran di Aceh.

Dampak Anggaran Bertentangan

  • Rp 2 miliar: Anggaran yang terindikasi bertentangan dengan perundang-undangan.
  • Transparansi: Masyarakat khawatir tentang transparansi penggunaan anggaran.
  • Kepercayaan: Dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.
  • Pengawasan: Potensi masalah dalam pengawasan anggaran di Aceh.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website