Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Sekda Aceh Diduga Campur Tangani Politik, APBA 2026 Terancam

02 Februari 2026 09:00

Aceh hari ini berada di persimpangan jalan krusial. Pada satu sisi, rakyat menanti realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang baru saja direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada sisi berbeda, publik disuguhi tontonan politik yang tidak elok sama sekali: dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Aceh dalam pusaran suksesi internal legislatif, yakni upaya penggantian Ketua DPR Aceh.

Fenomena ini tidak hanya mencederai prinsip netralitas ASN, tetapi juga mengancam stabilitas tata kelola pemerintahan di Serambi Mekkah. Sebagai jabatan karier tertinggi, Sekda adalah jangkar birokrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas utama Sekda adalah membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif. Dengan kata lain, Sekda adalah mesin penggerak eksekutif, bukan pemain catur di panggung politik praktis.

Konsekuensi Keterlibatan Sekda

  • Kesehatan: Keterlambatan penggunaan anggaran mengancam ketersediaan obat-obatan di rumah sakit dan puskesmas. Program jaminan kesehatan rakyat Aceh (JKA) juga terganggu karena berpotensi membuat masyarakat rentan kehilangan akses layanan medis gratis.
  • Pendidikan: Bakal terjadi kemacetan pengalokasian dana BOS daerah, gaji guru kontrak, dan beasiswa pendidikan. Hal ini menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh yang menjadi prioritas pasca-otonomi khusus.
  • Ekonomi: Keterlambatan ini bakal membuat daya beli masyarakat terpuruk. Proyek padat karya tak berjalan, dan angka kemiskinan yang sudah tinggi berisiko kian meroket.

Tanggapan Gubernur

Melihat ancaman besar dari cawe-cawe Sekda Aceh ini, Gubernur harus segera mengambil sikap tegas untuk sosok yang menduduki jabatan itu. Secara legal-formal, berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur selaku wakil pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

Gubernur tidak boleh membiarkan bawahannya menciptakan disharmoni dengan legislatif, terutama ketika Ketua DPRA adalah rekan separtainya. Gubernur harus mengingatkan Sekda bahwa tugasnya adalah mengamankan kebijakan eksekutif agar selaras dengan legislatif, bukan justru memperkeruh suasana internal partai pemenang yang memimpin Aceh. Jika gubernur diam, publik akan berasumsi bahwa manuver Sekda terjadi atas perintahnya. Dan ini bakal merugikan legitimasi politik Muzakir Manaf dan Partai Aceh di mata rakyat.

Solusi

Sekda Aceh harus segera menghentikan manuvernya dan fokus untuk menyelesaikan evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2026. Setelah itu, dia juga harus mengakselerasikan TAPA untuk memastikan setiap nomenklatur anggaran pendidikan dan kesehatan segera bisa dieksekusi.

Dan jika Sekda Aceh tetap ingin bermain-main di luar ranahnya, Gubernur harus bersikap tegas untuk mengusulkan pergantian Sekda ke Pemerintah Pusat. Demi menyelamatkan Aceh dari stagnasi pembangunan.

Aceh saat ini membutuhkan stabilitas. Rakyat merindukan birokrat yang sibuk di meja kerja untuk membahas pengentasan kemiskinan dan seabrek masalah lain, terutama setelah bencana banjir besar. Bukan sosok yang sibuk berbisik-bisik di pojok ruangan untuk mengganti pimpinan dewan.

Mengembalikan Sekda ke tupoksi asli adalah satu-satunya jalan agar pembangunan Aceh dan mencegah birokrasi tersandera oleh syahwat kekuasaan sesaat. Dan memang, sebaiknya, Sekda Aceh digantikan dengan sosok yang lebih kapabel.

Sekda Aceh Diduga Campur Tangani Politik, APBA 2026 Terancam
0123456789