KembaliBerita

Nasib Majelis Adat Aceh Tergantung Pelantikan Gubernur Mualem

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

21 April 2026
Nasib Majelis Adat Aceh Tergantung Pelantikan Gubernur Mualem

Pelantikan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang terhambat oleh polemik rangkap jabatan profesor dan struktural menimbulkan ketidakpastian hukum. Pakar hukum menilai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melampaui kewenangan dengan menambah norma yang tidak diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, diharapkan segera melantik Profesor Yusri Yusuf untuk memperkuat lembaga adat yang penting bagi kehidupan sosial Aceh. Keterlambatan pelantikan berpotensi mengabaikan hak-hak rakyat Aceh dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Polemik Rangkap Jabatan

  • BKN dianggap melampaui kewenangan dengan menambah norma yang tidak diatur dalam Qanun Aceh.
  • Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tidak menyatakan jabatan profesor dipersamakan dengan jabatan struktural.
  • Pasal 39 huruf (k) dan Pasal 50 huruf (i) hanya mensyaratkan calon ketua dan pengurus MAA tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan.

Dampak Keterlambatan Pelantikan

  • Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan lembaga non-struktural yang seharusnya diisi oleh cendikiawan.
  • Keterlambatan pelantikan berpotensi mengabaikan hak-hak rakyat Aceh dan menciptakan ketidakpastian hukum.
  • Gubernur Aceh diharapkan membela hak-hak Aceh yang diatur menggunakan Undang-Undang Pemerintah Aceh.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website