Kembalipolitik

DPRK Aceh Singkil Dipertanyakan Keberanian Jalankan Hak Interpelasi

Penulis

serambinews.com

Tanggal

13 Mar 2026

DPRK Aceh Singkil Dipertanyakan Keberanian Jalankan Hak Interpelasi

Penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati Safriadi Oyon menjadi sorotan publik. Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Surya Padli, menilai langkah ini sebagai ujian nyali bagi wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 2 Maret 2026 dinilai tidak cukup sebagai formalitas politik. LMND mendorong DPRK untuk menggunakan hak angket jika jawaban bupati tidak memuaskan, guna mengungkap kebijakan yang menuai keresahan masyarakat.

Sorotan Hak Interpelasi

  • Hak interpelasi dijalankan DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati Safriadi Oyon pada 2 Maret 2026.
  • LMND mendesak DPRK untuk tidak berhenti pada prosedur politik, tetapi benar-benar mengungkap persoalan kebijakan.
  • Jika jawaban bupati tidak memuaskan, DPRK diharapkan berani menggunakan hak angket untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini untuk memastikan pengawasan legislatif berjalan efektif.

Tanggung Jawab Politik dan Moral

  • DPRK Aceh Singkil memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai kepentingan rakyat.
  • LMND menekankan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan eksekutif berpotensi berjalan tanpa kontrol.
  • Proses ini dinilai sebagai ujian apakah DPRK benar-benar berpihak kepada rakyat atau tunduk pada kekuasaan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.