Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Diminta Manfaatkan Kayu Banjir untuk Rehab Rekon

3 hari yang lalu

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 191 Tahun 2026. Kepmen ini mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir dan longsor sebagai material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kayu hanyutan yang dimaksud meliputi kayu bulat dan debris yang timbul akibat bencana alam. Pemanfaatannya difokuskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

Detail Kepmen

  • Pemanfaatan kayu untuk tiga kegiatan utama:

    • Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak.
    • Pembangunan hunian bagi warga terdampak.
    • Pemanfaatan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Pelaksanaan dilakukan oleh bupati dan/atau wali kota di bawah koordinasi gubernur.

  • Pelaporan kegiatan wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh.

Tujuan Kepmen

  • Memberikan kepastian hukum kepada pemerintah kabupaten/kota dalam memanfaatkan kayu bekas banjir.
  • Mempercepat pembersihan daerah aliran sungai (DAS).
  • Memastikan bahwa bupati tidak ragu-ragu atau takut proses hukum akan pemanfaatan kayu.

Kepala Satgas Percepatan Pemulihan dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Aceh, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa surat ini untuk menjawab persoalan kewenangan yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan para bupati/walikota akan segera dilakukan untuk pemanfaatan kayu eks banjir dan debris.

Bupati Aceh Diminta Manfaatkan Kayu Banjir untuk Rehab Rekon
0123456789