News
Lembaga Adat Aceh Kunci Rehabilitasi Alam Pasca Bencana 2026
29 Januari 2026 20:00
Menjaga Aceh dengan Ingatan Adat
ACEH tidak pernah sepenuhnya belajar tentang alam dari buku. Sebagian besar pengetahuan itu berasal dari ingatan panjang, dari masa ke masa. Dari sawah yang ditanam serentak agar hama tak sempat berpesta, dari hutan yang dibuka dengan izin adat agar mata air tetap bernapas, dan dari laut yang dibagi dengan aturan agar ikan tidak punah sebelum sempat berkembang biak.
Ingatan itu hidup dalam lembaga-lembaga adat: Keujruen Blang, Pawang Uteun, dan Panglima Laot. Ketiga lembaga ini bukan sekadar simbol romantik masa lalu. Secara yuridis, keberadaan dan kewenangannya telah diakui negara melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang disahkan pada 30 Desember 2008 dan diundangkan 31 Desember 2008 dalam Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 1017. Qanun ini menegaskan bahwa adat di Aceh bukan pelengkap, melainkan bagian dari sistem pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka otonomi khusus Aceh (Pemerintah Aceh, 2008).
Peran Lembaga Adat dalam Rehabilitasi Alam
- Keujruen Blang: Mengatur tata kelola persawahan, pembagian air, waktu tanam serentak, penyelesaian sengketa antarpetani, hingga penegakan sanksi adat bagi pelanggaran.
- Pawang Uteun: Penjaga hutan, mengatur tata cara membuka hutan, menentukan kawasan larangan (uteun larangan), dan menegakkan hukum adat terhadap perusakan hutan.
- Panglima Laot: Mengelola wilayah pesisir dan laut, mengatur musim tangkap, jenis alat tangkap yang boleh digunakan, menyelesaikan konflik antarnelayan, serta melarang praktik perusakan seperti bom dan racun.
Banjir Besar 2026 dan Rehabilitasi
Banjir besar yang melanda Aceh pada 26 November 2026 meninggalkan luka ekologis yang dalam. Sawah rusak, hutan tergerus, tambak hancur. Dalam situasi seperti ini, rehabilitasi sering kali datang dengan satu wajah: pendekatan teknokratis-modern yang seragam. Padahal, setiap bentang alam punya watak sendiri. Setiap kampung punya sejarah ekologinya sendiri.
Rehabilitasi yang mengabaikan adat ibarat menanam pohon tanpa memahami tanahnya. Di sinilah peran Keujruen Blang, Pawang Uteun, dan Panglima Laot menjadi krusial. Mereka memahami kapan sawah boleh ditanami kembali tanpa merusak struktur tanah, bagian hutan mana yang harus dipulihkan lebih dulu agar sumber air kembali stabil, dan kapan laut perlu “diistirahatkan” agar ekosistem pulih.
Konservasi Berbasis Masyarakat
Tidak semua harus mengikuti konsep modern. Bukan karena modernitas salah, tetapi karena ia sering lupa mendengar. Kearifan lokal bekerja dengan logika tempat—place-based knowledge—yang justru menjadi kunci keberlanjutan (Berkes, 2012).
Pasca bencana, muncul wacana merekrut tenaga penjaga hutan dalam jumlah besar. Namun Aceh sesungguhnya tidak kekurangan penjaga. Aceh memiliki Pawang Uteun, mukim, dan komunitas adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
Di tengah berkembangnya skema perhutanan sosial, hutan desa, hingga hutan wakaf, penguatan lembaga adat justru akan memberikan posisi tawar (bargaining position) yang lebih kuat bagi masyarakat dalam konservasi. Masyarakat yang menjaga hutannya sendiri memiliki ikatan emosional dan moral yang tidak bisa digantikan oleh relasi kerja berbasis upah semata.
Berbagai studi menunjukkan bahwa konservasi tanpa keterlibatan masyarakat lokal cenderung rapuh dan tidak berkelanjutan (Ostrom, 1990; Agrawal & Gibson, 1999). Namun keterlibatan itu tidak boleh berhenti pada seremoni. Lembaga adat harus dilibatkan secara penuh—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi rehabilitasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Aceh telah lama tahu bahwa alam tidak bisa ditaklukkan, hanya bisa diajak berunding. Keujruen Blang, Pawang Uteun, dan Panglima Laot adalah para perunding itu—penjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Menguatkan mereka bukan langkah mundur ke masa lalu, melainkan langkah maju menuju masa depan yang berakar. Karena pada akhirnya, yang paling mampu menjaga Aceh adalah orang Aceh sendiri—dengan ingatan, adat, dan tanggung jawab yang diwariskan lintas generasi.
