News
Dana TKD Aceh Utara & Lhokseumawe Masih Dipotong, Menkeu Purbaya Belum Tanggapi
04 Februari 2026 23:55
Hingga Rabu (4/2/2026), Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa belum mengembalikan pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk wilayah Aceh terdampak bencana. Pemangkasan TKD masih tercantum dalam APBD 2026 Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, sehingga memicu desakan DPRK agar dana tersebut segera dikembalikan. Bahkan ditambah untuk mendukung pemulihan pascabencana.
Pemotongan TKD untuk APBD tahun 2026 belum berubah. Hal itu terlihat dalam APBD 2026 Kabupaten Aceh Utara yang memperlihatkan pemotongan TKD sebesar Rp 81,1 miliar. Di Kota Lhokseumawe, pemotongan TKD sebesar Rp 125 miliar.
Dampak Pemotongan TKD
- Pemotongan TKD sebesar Rp 81,1 miliar untuk Aceh Utara
- Pemotongan TKD sebesar Rp 125 miliar untuk Lhokseumawe
- DPRK mendesak pengembalian dana TKD
- Harapan untuk penambahan dana TKD untuk pemulihan pascabencana
Tanggapan Pemerintah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyebutkan belum ada perubahan dana TKD di APBD Aceh Utara. Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto belum mendapat informasi kapan uang TKD itu dikembalikan. Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, mendesak Menteri Keuangan RI Purbaya segera mengembalikan pemangkasan TKD tersebut.
