News
Mensos Janji Dampingi Korban Banjir Aceh Utara Hingga Mandiri
25 Januari 2026 21:53
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi korban banjir di Aceh Utara hingga mereka mampu mandiri. Dalam kunjungan kerjanya, Gus Ipul menjelaskan berbagai bentuk bantuan yang disiapkan, termasuk santunan, modal usaha, dan jaminan hidup.
Bantuan yang disiapkan Kementerian Sosial meliputi santunan ahli waris sebesar Rp15 juta, bantuan hunian sebesar Rp3 juta, jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per bulan selama tiga bulan, dan stimulan ekonomi berupa bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per keluarga. Proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dengan verifikasi berlapis untuk memastikan akurasi penerima.
Program Bantuan dan Pendampingan
- Santunan Ahli Waris: Rp15 juta bagi setiap korban meninggal dunia.
- Bantuan Hunian: Rp3 juta bagi keluarga yang menempati hunian sementara atau tetap.
- Jaminan Hidup: Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan.
- Stimulan Ekonomi: Rp5 juta per keluarga untuk modal usaha.
Selain bantuan kebencanaan, Kemensos juga mengintensifkan Program 12-PAS atau Pemerlu Atensi Sosial di Aceh Utara. Program ini menyasar kelompok rentan seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, anak rentan, hingga korban kekerasan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemulihan ini harus berjalan secara utuh. Warga tidak hanya dibantu untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga didorong agar mampu berusaha kembali di masa depan. Dengan demikian, diharapkan korban banjir di Aceh Utara dapat segera bangkit dan mandiri kembali.
Proses Penyaluran Bantuan
- Pengusulan dimulai dari pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota dengan rekomendasi Dinas Sosial dan data dari BNPB.
- Data calon penerima diverifikasi oleh unsur Muspida yang melibatkan Polres, Kodim, dan Kejaksaan.
- Khusus wilayah Aceh, data calon penerima juga akan melalui validasi berlapis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Data yang telah diverifikasi kemudian ditetapkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.
