Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Prosedur Panjang Bansos Banjir Aceh Utara: 6 Tahap Validasi Data

25 Januari 2026 17:48

Mensos Saifullah Yusuf memaparkan secara rinci prosedur permohonan bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Utara. Penjelasan ini disampaikan saat kunjungan kerja untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mensos menegaskan, penyaluran bansos pascabencana tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mekanisme yang jelas. Seluruh bantuan harus melalui tahapan administrasi dan validasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian terkait di tingkat pusat.

Prosedur Permohonan Bansos

  • Pengusulan oleh Bupati/Wali Kota: Berdasarkan data korban dari BNPB yang telah diverifikasi, dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.
  • Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida): Melibatkan Kapolres, Kajari, dan Dandim untuk memastikan keabsahan data korban.
  • Validasi oleh Menteri Dalam Negeri: Sebagai Ketua Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, khususnya untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  • Evaluasi oleh Kementerian Sosial: Validasi khusus terhadap data agar benar-benar sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
  • Penetapan Penerima Bantuan: Setelah melalui semua tahapan, barulah dilakukan penetapan penerima bantuan oleh Kementerian Sosial.
  • Penyaluran Bantuan: Bantuan disalurkan secara bertahap kepada penerima yang telah ditetapkan.

Mensos juga mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparatur gampong dan kecamatan untuk memastikan data mereka tercatat dalam sistem pengusulan resmi. Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat pemulihan warga Aceh Utara pascabanjir sekaligus memperkuat transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.

Sebelumnya, Mensos menyerahkan santunan kepada ahli waris 270 korban meninggal dunia akibat banjir bandang di Kabupaten Aceh Utara dengan total nilai mencapai Rp4,05 miliar. Bantuan berupa uang tunai Rp15 juta per keluarga serta paket sembako tersebut diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.

Prosedur Panjang Bansos Banjir Aceh Utara: 6 Tahap Validasi Data
0123456789