Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diawasi ketat oleh Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan sistem pelaporan terbuka bagi penerima manfaat seperti kepala sekolah, guru, hingga siswa. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas makanan yang diterima siswa, termasuk mencegah makanan basi atau nilai makanan yang tidak sebanding dengan anggaran Rp 10.000 per porsi.
Seluruh aduan akan dihimpun melalui aplikasi Jaga Desa dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan laporan yang masuk benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Kejaksaan juga meminta agar MBG yang tidak layak difoto dan divideo untuk memperkuat laporan. Jika terbukti benar, intel jaksa akan melaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditindak.
Sistem Pelaporan Terbuka
- Kejaksaan Agung membuka hotline dan link pelaporan untuk penerima manfaat MBG.
- Laporan dapat berisi keluhan atau pujian terkait kualitas makanan.
- Seluruh aduan dihimpun melalui aplikasi Jaga Desa.
- BPD dilibatkan untuk memastikan keakuratan laporan.
Tindak Lanjut dan Sanksi
- Kejaksaan meminta bukti foto dan video untuk laporan makanan tidak layak.
- Jika terbukti, laporan akan disampaikan ke BGN untuk tindak lanjut.
- Sanksi dapat berupa teguran atau suspend terhadap SPPG yang terlibat.
Latar Belakang Program MBG
- Program MBG bertujuan mencegah stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
- Ide program MBG telah dipikirkan sejak tahun 2006 oleh Prabowo Subianto.
- Data menunjukkan sekitar 30 persen anak Indonesia mengalami stunting, yang memengaruhi pertumbuhan fisik dan kualitas sumber daya manusia.
Kendala dan Harapan
- Implementasi program MBG masih menghadapi berbagai kendala, seperti keracunan dan belatung.
- Kejaksaan berharap sistem pelaporan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program MBG.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

