News
Potensi Konflik Kepentingan IUP Tambang Biji Besi Milik Anggota DPR Aceh di Gayo Lues
4 jam yang lalu
Dokumen yang masuk ke redaksi menunjukkan bahwa anggota DPR Aceh Rijaluddin merupakan pemegang saham terbesar PT Rindang Jaya Resource, perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi biji besi di Kecamatan Pining, Gayo Lues. IUP tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh dengan luas area 85,6 hektar.
Proses penerbitan IUP ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, karena dilakukan saat Bupati Gayo Lues dijabat oleh Muhammad Amru, abang kandung Rijaluddin. Hal ini diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gayo Lues serta surat Sekda Gayo Lues yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Muhammad Amru.
Potensi Konflik Kepentingan
- PT Rindang Jaya Resource mendapatkan IUP Eksplorasi dengan nomor 535/DPMPTSP/1125/IUP-EKS./2022 seluas 85,6 hektar di Kecamatan Pining, Gayo Lues.
- Rijaluddin tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan 50% saham senilai Rp375 juta, diikuti oleh Saipul Bahri (30%) dan Wiwin Bustami (20%).
- Proses penerbitan izin dilakukan saat Muhammad Amru, abang kandung Rijaluddin, menjabat sebagai Bupati Gayo Lues (2017-2022).
- GeRAK Aceh telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 20 Desember 2022 karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Tanggapan Rijaluddin
Rijaluddin mengakui kepemilikan perusahaan dan menyatakan bahwa izin tidak dilanjutkan karena membutuhkan biaya operasional yang besar. "Semua izin yang kami urus sudah sesuai aturan. Kami tidak melanjutkan proses karena makan biaya yang sangat besar, tidak cocok untuk pengusaha lokal seperti kami," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerbitan izin pertambangan, terutama yang melibatkan pejabat publik dan anggota legislatif.
