News
Mesin Cetak KTP-el Lhokseumawe Rusak, Warga Khawatir Pelayanan Terhambat
29 Januari 2026 18:52
Mesin cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe rusak, menyebabkan pelayanan terhambat. Warga Lhokseumawe khawatir akan pengurusan dokumen kependudukan mereka.
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, menjelaskan bahwa mesin cetak KTP-el rusak dan sedang dalam proses perbaikan serta pengadaan mesin baru. Munir juga menjamin bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan tanpa dipungut biaya, terutama bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.
Pelayanan Pascabencana
- Disdukcapil Lhokseumawe tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen.
- Pelayanan ini dilakukan dengan mengedepankan ketertiban administrasi serta keamanan data pribadi masyarakat.
- Warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan.
- Pengurusan dokumen wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan surat kuasa resmi.
Keamanan Data Pribadi
- Seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
- Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan.
- Munir menekankan bahwa masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman.
Munir mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.
